Hai para pengunjung, Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 akan segera dimulai di Kota Serang yakni tanggal 27 Juli 2022. Hal ini tentunya akan membuat sibuk para peserta didik, guru, dan juga orang tua murid yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, khususnya SMP. Sekolah pastinya akan sibuk juga mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB untuk tahun ajaran 2022/2033.
Pada tahun 2022 saat ini, PPDB terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, seleksi, dan juga pengumuman penetapan, yang pada akhirnya juga proses daftar ulang. Yok, kita coba pahami macam-macam tingkat tahapan tersebut.
Pengumuman Terbuka
Pengumuman dan informasi PPDB secara terbuka harus dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Informasi tentang PPDB ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang PPDB dengan benar.
Beberapa informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaann paling sedikit mengandung informasi tentang persyaratan calon peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan, tanggal dan waktu pendaftaran, jenis-jenis jalur pendaftaran, Quota dan jumlah daya tampung yang tersedia, serta kapan tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.
Pendaftaran
Pendaftaran PPDB dilaksanakan secara daring seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada tingkatan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan juga Sekolah Menengah Kejuruan
Pendaftaran secara daring ini diselenggarakan dengan menyertakan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pendaftaran pada situs pengelola pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. emerintah Daerah bertanggung jawab pada Pelaksanaan pendaftaran PPDB secara daring ini. Namun demikian, jika ketersediaan infrastruktur jaringan tidak/kurang memadai maka PPDB bisa dilaksanakan secara luring dengan menyertakan salinan/fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat pendaftaran.
Seleksi
Seleksi peserta didik yang akan mendaftar dibagi menjadi 4 (empat) jalur, yaitu jalur: zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan juga prestasi. Tentu saja masing-masing jalur tersebut menggunakan kriteria yang berbeda-beda pula.
ZONASI
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang bertempat tinggal pada wilayah sekolah yang akan dituju. Jalur ini memiliki daya tampung 65% dari total jumlah peserta didik yang dibutuhkan. Perhitungan jarak ditarik dari garis lurus lokasi sekolah dengan cakupan 5 KM. Persyaratan jalur ini adalah:
AFIRMASI
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki disabilitas atau mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan daya tampung 15 %. Persyaratan jalur ini adalah:
PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
Jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan. Jalur prestasi juga diperuntukkan bagi Anak guru dan atau tenaga kependidikan dengan daya tampung 5 %. Persyaratan jalur ini adalah:
PRESTASI
Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi, baik Akademi maupun Non-Akademik. Prestasi Akademik berlaku hanya bagi peserta didik dalam kota saja. Prestasi Non-Akademik bisa untuk peserta didik dalam kota ataupun luar kota dengan daya tampung 15%. Persyaratan jalur ini adalah:
Pengumuman Penetapan
Pengumuman penetapan penerimaan siswa baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran masing-masing, dan bisa juga berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah. Adapun hasil dari penetapan tersebut ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah. Jika Kepala Sekolah yang menjabat belum definitif, maka penetapannya dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Pendaftaran Ulang dan Pendataan Ulang
Peserta didik yang sudah diterima dalam proses PPDB harus melakukan daftar ulang guna memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Saat datar ulang tersebut, peserta didik wajib menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Terdapat juga proses pendataan berikutnya, setelah pendaftaran ulang. Sekolah perlu melakukan pendataan ulang guna memastikan status peserta didik pada jenjang pendidikan sebelumnya (SD-nya). Pendataan ulang ini dimaksudkan untuk verifikasi nyata status peserta didik bersangkutan.
Ok deh..!, That’s it tahapan-tahapan proses PPDB di tahun ajaran 2022/2023 ini. Well, jangan sampai ketinggalan informasinya. Ingat pula! pantau terus status pendaftaran dilama resmi pddbsmp.serangkota.go.id. Semoga bermanfaat!