Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaaran 2023/2023 di SMP Negeri 1 Kota Serang mengacu pada juknis yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Serang dentan beberapa poin penting seperti dibawah ini.
PERSYARATAN
- Telah tamat dan lulus SD/MI/Program Paket A.
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/ sederajat.
- Memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al – Qur’an untuk yang beragaman Islam;
- Bagi Calon Peserta Didik yang tidak memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam harus membuat surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah.
- Usia Calon Peserta Didik paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun 2023 yang dibuktikan dengan akte kelahiran.
TATA CARA PENDAFTARAN & SELEKSI PPDB SMP
- Dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online),
- Mengakses portal http://ppdbsmp.serangkota.go.id. dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan meng-upload/mengunggah berkas sebagai berikut:
- Foto Kartu Keluarga (Asli) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. (Asli)
- Foto Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat. (Asli)
- Foto Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al – Qur’an atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam atau surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah, untuk yang beragaman Islam. (Asli)
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online
SELEKSI ZONASI
- Sistem Ranking berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili/rumah calon peserta didik baru sesuai dengan Kartu Keluarga dengan menggunakan google map
- Seleksi melalui sistem zonasi atau kewilayahan diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili atau bertempat tinggal pada radius zona atau wilayah terdekat SMP dengan dirinci sebagai berikut :
- Jarak tempat tinggal ke SMP antara 0,00 km – 1,00 km dengan bobot nilai tertinggi 1.000 dan terendah 900,1, dengan Kode R1;
- Jarak tempat tinggal ke SMP antara 1,001 km – 2,00 km dengan bobot nilai tertinggi 900 dan terendah 800,1, dengan Kode R2;
- Jarak tempat tinggal ke SMP antara 2,001 km – 3,00 km dengan bobot nilai tertinggi 800 dan terendah 700,1, dengan Kode R3;
- Jarak tempat tinggal ke SMP antara 3,001 km – 4,00 km dengan bobot nilai tertinggi 700 dan terendah 600,1, dengan Kode R4;
- Jarak tempat tinggal ke SMP antara 4,001 km – 5,00 km dengan bobot nilai tertinggi 600 dan terendah 500,1, dengan Kode R5;
- Jarak tempat tinggal ke SMP yang lebih dari 5,00 km maka bobot nilai tertinggi di 500, dengan kode R6
- Seleksi zonasi atau wilayah, dibuktikan dengan foto Kartu Tanda Penduduk Orang Tua dan foto copy Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB .
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama pada batas daya tampung, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang lebih tua usianya.
- Jika sekolah yang di tuju sudah melebihi daya tampung maka calon peserta didik dimaksud dapat mendaftar pada SMP swasta yang terjangkau.
JALUR AFIRMASI
- Dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online)
- Mengakses portal http://ppdbsmp.serangkota.go.id. dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan meng-upload/mengunggah berkas sebagai berikut:
- Foto Kartu Keluarga (asli) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
- Foto Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan teleh menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat (asli)
- Foto Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al – Qur’an atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam atau surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah, untuk yang beragaman Islam. (asli)
- Foto Kartu pengendali program kemiskinan diantaranya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Kartu Indonesia Sehat (KIS); Kartu Indonesia Pintar (KIP); Penerima Bantuan Non Tunai (BPNT), kartu Program Keluarga Harapan (PKH) (asli)
- Foto Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2) huruf B angka 2 huruf h dan berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas (asli)
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online
SELEKSI JALUR AFIRMASI
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan penyandang disabilitas
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindak-lanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
- Dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online),
- Mengakses portal http://ppdbsmp.serangkota.go.id. dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan meng-upload/mengunggah berkas sebagai berikut:
- Foto Kartu Keluarga (Asli) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. (asli)
- Foto Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan teleh menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat (Asli)
- Foto Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al – Qur’an atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam atau surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah, untuk yang beragaman Islam. (Asli)
- Foto Surat penugasan orangtua/wali di Kota Serang dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau Surat Keterangan (SK) bagi tenaga pendidik atau tenaga kependidikan (Asli)
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online.
SELEKSI JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
- Seleksi PPDB Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bertugas.
- Seleksi PPDB jalur perpindahan tugas orang tua / wali hanya diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak tenaga pendidik dan kependidikan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai tenaga pendidik atau tenaga kependidikan
JALUR PRESTASI
- Dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online),
- Mengakses portal http://ppdbsmp.serangkota.go.id. dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan meng-upload/mengunggah berkas sebagai berikut:
- Foto Kartu Keluarga (Asli) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. (asli)
- Foto Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan teleh menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat (Asli)
- Foto Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al – Qur’an atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam atau surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah, untuk yang beragaman Islam. (Asli)
- Foto Sertifikat/piagam dari lomba berjenjang kategori perorangan di bidang akademik dan atau non akademik minimal juara tingkat kecamatan;
- Foto Surat Keterangan prestasi akademik (rapor) dari kepala sekolah SD/sederajat yang berisi rata-rata nilai rapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil, dan perengkingan serta nilai sikap/perilaku minimal Baik (Asli)
- Bukti asli prestasi akademik maupun non akademik dibawa dan ditunjukkan kepada panitia PPDB di sekolah yang di tuju.
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diverifikasi oleh admin sekolah, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online.
SELEKSI JALUR PRESTASI
- Seleksi PPDB jalur prestasi hanya untuk seleksi di tingkat SMP
- Seleksi PPDB jalur prestasi dilakukan melalui:
- Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
- Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
- Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berprestasi di bidang akademik yang berasal dari daerah Kota Serang dengan menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir dan dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik yang memperoleh rangking 1 sampai 3 dari sekolah asal
- Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berprestasi yang berasal dari dalam dan luar Kota Serang, dengan ketentuan:
- Diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir melalui lomba secara berjenjang dengan menunjukkan bukti Sertifikat Perlombaan Asli dan menyerahkan foto copy Sertifikat Perlombaan yang telah dilegalisir oleh kepala SD/sederajat
- Memiliki prestasi akademik di Sekolah Dasar sebagai juara/peringkat satu/umum di sekolahnya dengan menunjukkan bukti sertifikat/Piagam Asli dan Surat Keterangan dari kepala Sekolah dan menyerahkan foto copynya.
- Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diraih oleh Calon Peserta Didik yang berprestasi secara perseorangan yang diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir melalui lomba secara berjenjang dengan menunjukkan bukti Sertifikat Kejuaraan Asli dan menyerahkan foto copy Sertifikat Kejuaraan yang telah di legalisir oleh kepala sekolah SD/sederajat
- Pendaftaran jalur prestasi sebagaimana pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh sekolah yang dituju sebelum melakukan pendaftaran secara online.
- Seleksi PPDB melalui Jalur Prestasi Akademik, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memperhitungkan bobot Akreditasi Sekolah calon peserta didik berasal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sekolah kualitas tinggi atau akreditasi A memiliki bobot 200
- Sekolah kualitas sedang atau akreditasi B memiliki bobot 150
- Sekolah kualitas rendah atau akreditasi C memiliki bobot 100
- Seleksi PPDB melalui Jalur Prestasi Non Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diperhitungkan melalui lomba atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kementrian Agama dan atau Lembaga/Instansi yang terkait.