Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Ini Daftar Lengkap Ekuivalensi Tugas Tambahan 2025 (Kepmendikdasmen 221/P/2025)

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira sekaligus penting! Pemerintah melalui Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, telah merinci berbagai tugas tambahan yang diakui sebagai jam tatap muka.

Ada kabar gembira sekaligus penting! Pemerintah melalui Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, telah merinci berbagai tugas tambahan yang diakui sebagai jam tatap muka.

Bapak/Ibu Guru hebat, apakah Anda sedang menghitung jam mengajar untuk memenuhi syarat minimal 24 Jam Pelajaran (JP) demi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Ada kabar gembira sekaligus penting! Pemerintah melalui Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, telah merinci berbagai tugas tambahan yang diakui sebagai jam tatap muka.

Daftar ini lebih luas dan mengakomodir banyak peran yang selama ini Bapak/Ibu lakukan di sekolah. Agar tidak ada JP yang terlewat, simak daftar lengkap tugas tambahan yang diakui berikut ini:

1. Tugas Tambahan Melekat (Bernilai 12 JP)

Jika Bapak/Ibu mendapat amanah sebagai pejabat struktural di sekolah berikut ini, maka separuh kewajiban 24 JP (yaitu 12 JP) otomatis sudah terpenuhi:

  • Wakil Kepala Satuan Pendidikan (Wakasek)
  • Ketua Program Keahlian
  • Kepala Perpustakaan
  • Kepala Laboratorium
  • Kepala Bengkel
  • Kepala Unit Produksi / Teaching Factory

2. Terobosan Baru: “Guru Wali” (2 JP)

Hati-hati, jangan tertukar! Regulasi baru ini mempertegas peran Guru Wali yang berbeda dengan Wali Kelas.

  • Definisi: Melakukan pendampingan murid secara individual (akademik & karakter), mirip konsep “Dosen Wali” di kampus.
  • Catatan: Ini BUKAN Wali Kelas.
  • Nilai: 2 Jam Tatap Muka.

3. Tugas Tambahan Lain (2 JP)

Tugas-tugas fungsional dan koordinator berikut ini resmi dihargai sebesar 2 JP:

  • Wali Kelas
  • Pembina OSIS
  • Pembina Ekstrakurikuler
  • Koordinator Pengembangan Kompetensi
  • Pengurus Bursa Kerja Khusus (SMK)
  • Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru
  • Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusi
  • Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek (P5)
  • Koordinator TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)
Baca Juga:  Apa itu Kokurikuler

4. Tugas Tambahan (1 JP)

Tugas-tugas yang sifatnya kepanitiaan, piket, atau pengembangan diri kini juga dihitung! Setiap tugas berikut bernilai 1 JP:

  • Guru Piket
  • Anggota TPPK
  • Satuan Tugas Perlindungan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Pengurus Kepanitiaan Acara Sekolah
  • Pengurus Organisasi Pendidikan (Tingkat Kabupaten/Kota)
  • Tutor Pendidikan Kesetaraan
  • Instruktur / Narasumber Program Pengembangan Kompetensi
  • Peserta Program Pengembangan Kompetensi Terstruktur

Contoh Simulasi: Strategi Mencapai 24 JP

Mari kita lihat kasus Pak Budi, seorang Guru Mapel di SMP yang jam tatap mukanya berkurang.

  • Jam Mengajar Tatap Muka: 18 JP (Posisi: Kurang 6 JP).

Solusi dengan Aturan Baru: Pak Budi mengajukan diri dan mendapatkan SK Kepala Sekolah untuk tugas-tugas berikut:

  1. Menjadi Wali Kelas: +2 JP
  2. Menjadi Guru Piket: +1 JP
  3. Menjadi Pembina Ekskul Futsal: +2 JP
  4. Menjadi Anggota Kepanitiaan Sekolah (Misal: Panitia Ujian): +1 JP

Perhitungan Total: 18 (Tatap Muka) + 2 + 1 + 2 + 1 = 24 JP (Status: Valid & Syarat TPG Terpenuhi!)


Catatan Penting Agar “Centang Hijau” di Info GTK

Agar semua tugas tambahan di atas diakui sistem, perhatikan syarat mutlak berikut:

  1. Wajib Ada SK Resmi: Tugas harus tertuang dalam SK Kepala Sekolah.
  2. Tercatat di Dapodik: Operator harus menginput sesuai nomenklatur.
  3. Tidak Semua Bisa Ditumpuk: Perhatikan aturan maksimal jam, namun tugas ini digunakan untuk pemenuhan minimal 24 JP.
  4. Validasi: Data ini menjadi dasar validasi Info GTK dan pencairan TPG.

Yuk, Cek Status Anda Sekarang!

Jangan tunggu akhir semester! Segera cek akun Info GTK Bapak/Ibu. Pastikan tugas tambahan yang Anda emban—sekecil apapun, misal jadi Guru Piket atau Panitia—sudah terinput dengan benar oleh Operator Sekolah.

Jika ada data yang belum sesuai, segera komunikasikan dengan Wakasek Kurikulum atau Operator Sekolah kita ya. Lebih cepat dicek, lebih aman!


Sumber Referensi:

  • Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Follow WhatsApp Channel smpn1kotaserang.sch.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Artikel Terkait

Ijazah Anak Sekarang Bentuknya Beda, Ini Fakta e-Ijazah yang Bikin Hidup Lebih Tenang!
Transformasi Digital Pendidikan: Mengenal e-Ijazah dan Dampaknya bagi Sekolah serta Masyarakat
3 Alasan Hari Kebangkitan Nasional Penting untuk Siswa SMP
Panduan Praktis Transformasi Kelas Berpusat pada Murid
SMA Terbaik Dimana? Ini Program Unggulan dan Fakta Menariknya!
Wow, Gila Keren Banget! Intip Laboratorium Hidup Terkeren di Dunia
Antara Kapur Tulis dan Jeruji Besi: Babak Baru Perlindungan Guru di Indonesia
Matematika Bukan Sekadar Hitung Cepat! Ini 4 Bocoran Materi Numerasi TKA yang Wajib Kamu Tahu
Berita ini 198 kali dibaca

Artikel Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:21 WIB

Ijazah Anak Sekarang Bentuknya Beda, Ini Fakta e-Ijazah yang Bikin Hidup Lebih Tenang!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WIB

Transformasi Digital Pendidikan: Mengenal e-Ijazah dan Dampaknya bagi Sekolah serta Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:58 WIB

3 Alasan Hari Kebangkitan Nasional Penting untuk Siswa SMP

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Panduan Praktis Transformasi Kelas Berpusat pada Murid

Rabu, 1 April 2026 - 13:28 WIB

SMA Terbaik Dimana? Ini Program Unggulan dan Fakta Menariknya!

Posting Terbaru

Artikel

3 Alasan Hari Kebangkitan Nasional Penting untuk Siswa SMP

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:58 WIB