Jalur Afirmasi merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau calon murid penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Persyaratan Jalur Afirmasi
- Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Calon murid penyandang disabilitas wajib memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- Data bantuan sosial dan dokumen pendukung akan dilakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran Jalur Afirmasi antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal
- Kartu keikutsertaan program bantuan pemerintah atau dokumen pendukung disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku
- Dokumen pendukung lain sesuai Petunjuk Teknis SPMB
Ketentuan Seleksi Jalur Afirmasi
Seleksi Jalur Afirmasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau calon murid penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Jalur Afirmasi dialokasikan sebesar 20% dari daya tampung sekolah.
- Calon murid wajib memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen pendukung sesuai kategori afirmasi yang dipilih.
- Data bantuan sosial atau dokumen pendukung disabilitas akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal dokumen atau data tidak dapat diverifikasi, proses seleksi akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Penetapan hasil seleksi dilakukan berdasarkan ketentuan SPMB yang berlaku.
Calon murid dan orang tua/wali diharapkan memastikan seluruh dokumen yang diunggah merupakan dokumen yang sah, masih berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

