Bapak/Ibu Guru hebat, apakah Anda sedang menghitung jam mengajar untuk memenuhi syarat minimal 24 Jam Pelajaran (JP) demi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Ada kabar gembira sekaligus penting! Pemerintah melalui Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, telah merinci berbagai tugas tambahan yang diakui sebagai jam tatap muka.
Daftar ini lebih luas dan mengakomodir banyak peran yang selama ini Bapak/Ibu lakukan di sekolah. Agar tidak ada JP yang terlewat, simak daftar lengkap tugas tambahan yang diakui berikut ini:
1. Tugas Tambahan Melekat (Bernilai 12 JP)
Jika Bapak/Ibu mendapat amanah sebagai pejabat struktural di sekolah berikut ini, maka separuh kewajiban 24 JP (yaitu 12 JP) otomatis sudah terpenuhi:
Wakil Kepala Satuan Pendidikan (Wakasek)
Ketua Program Keahlian
Kepala Perpustakaan
Kepala Laboratorium
Kepala Bengkel
Kepala Unit Produksi / Teaching Factory
2. Terobosan Baru: “Guru Wali” (2 JP)
Hati-hati, jangan tertukar! Regulasi baru ini mempertegas peran Guru Wali yang berbeda dengan Wali Kelas.
Definisi: Melakukan pendampingan murid secara individual (akademik & karakter), mirip konsep “Dosen Wali” di kampus.
Catatan: Ini BUKAN Wali Kelas.
Nilai: 2 Jam Tatap Muka.
3. Tugas Tambahan Lain (2 JP)
Tugas-tugas fungsional dan koordinator berikut ini resmi dihargai sebesar 2 JP:
Wali Kelas
Pembina OSIS
Pembina Ekstrakurikuler
Koordinator Pengembangan Kompetensi
Pengurus Bursa Kerja Khusus (SMK)
Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru
Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusi
Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek (P5)
Koordinator TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)
4. Tugas Tambahan (1 JP)
Tugas-tugas yang sifatnya kepanitiaan, piket, atau pengembangan diri kini juga dihitung! Setiap tugas berikut bernilai 1 JP:
Guru Piket
Anggota TPPK
Satuan Tugas Perlindungan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Pengurus Kepanitiaan Acara Sekolah
Pengurus Organisasi Pendidikan (Tingkat Kabupaten/Kota)
Tutor Pendidikan Kesetaraan
Instruktur / Narasumber Program Pengembangan Kompetensi
Peserta Program Pengembangan Kompetensi Terstruktur
Contoh Simulasi: Strategi Mencapai 24 JP
Mari kita lihat kasus Pak Budi, seorang Guru Mapel di SMP yang jam tatap mukanya berkurang.
Jam Mengajar Tatap Muka: 18 JP (Posisi: Kurang 6 JP).
Solusi dengan Aturan Baru: Pak Budi mengajukan diri dan mendapatkan SK Kepala Sekolah untuk tugas-tugas berikut:
Menjadi Wali Kelas: +2 JP
Menjadi Guru Piket: +1 JP
Menjadi Pembina Ekskul Futsal: +2 JP
Menjadi Anggota Kepanitiaan Sekolah (Misal: Panitia Ujian): +1 JP
Agar semua tugas tambahan di atas diakui sistem, perhatikan syarat mutlak berikut:
Wajib Ada SK Resmi: Tugas harus tertuang dalam SK Kepala Sekolah.
Tercatat di Dapodik: Operator harus menginput sesuai nomenklatur.
Tidak Semua Bisa Ditumpuk: Perhatikan aturan maksimal jam, namun tugas ini digunakan untuk pemenuhan minimal 24 JP.
Validasi: Data ini menjadi dasar validasi Info GTK dan pencairan TPG.
Yuk, Cek Status Anda Sekarang!
Jangan tunggu akhir semester! Segera cek akun Info GTK Bapak/Ibu. Pastikan tugas tambahan yang Anda emban—sekecil apapun, misal jadi Guru Piket atau Panitia—sudah terinput dengan benar oleh Operator Sekolah.
Jika ada data yang belum sesuai, segera komunikasikan dengan Wakasek Kurikulum atau Operator Sekolah kita ya. Lebih cepat dicek, lebih aman!
Sumber Referensi:
Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.