Daftar Ulang/Lapor Diri

Sebagai tindak lanjut dari proses penerimaan murid baru, setiap calon siswa yang telah dinyatakan diterima diwajibkan untuk melakukan daftar ulang atau lapor diri. Ketentuan ini bertujuan memastikan status resmi siswa pada satuan pendidikan yang bersangkutan serta menjaga keteraturan administrasi penerimaan. Untuk itu, berikut disampaikan aturan dan tata cara daftar ulang khusus bagi siswa yang diterima:

Poster pengumuman daftar ulang dan lapor diri khusus siswa diterima SMP Negeri 1 Kota Serang, menampilkan ilustrasi guru dan murid dengan elemen sekolah serta logo resmi.
Informasi resmi tata cara daftar ulang bagi siswa baru yang diterima di SMP Negeri 1 Kota Serang.

DAFTAR ULANG / LAPOR DIRI
Khusus siswa yang diterima

  1. Calon murid baru yang telah diterima wajib melakukan pendaftaran ulang di SMP sebagai peserta penerimaan murid baru.
  2. Calon murid baru yang dinyatakan diterima, tetapi tidak melakukan daftar ulang, maka calon tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  3. Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai murid pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Daftar ulang dilaksanakan secara daring untuk jenjang SMP di portal http://SPMBsmp.serangkota.go.id, serta wajib melakukan lapor diri di sekolah calon murid diterima.
  5. Setiap calon murid baru yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran ulang dapat mencetak tanda bukti menjadi murid baru pada satuan pendidikan tersebut.
  6. Tanda bukti telah diterima menjadi murid harus ditandatangani oleh pendaftar yang bersangkutan dan panitia penerimaan murid baru di satuan pendidikan.
  7. Ketentuan teknis dan persyaratan daftar ulang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Navigasi SPMB