Pernahkah Anda mendengar keluhan guru yang takut menegur muridnya? Atau mungkin melihat video viral di mana guru hanya diam mematung saat diejek siswanya sendiri? Fenomena ini bukan sekadar konten media sosial, melainkan cermin dari ketakutan nyata yang menghantui ruang kelas kita. “Sedikit tegas, bisa lapor polisi,” begitu kira-kira momok yang ada di benak para pendidik saat ini.
Namun, di awal tahun 2026 ini, angin segar berembus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menteri Abdul Mu’ti baru saja menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026. Intinya sederhana namun krusial: guru harus dilindungi agar bisa mengajar dengan tenang tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
Mengapa aturan ini begitu dinanti? Mari kita tengok ke belakang sejenak, melihat jejak kasus yang membuat profesi “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” ini seolah menjadi profesi paling berisiko.

Aturan baru ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia terbit menyusul serangkaian konflik memilukan antara guru, siswa, dan orang tua. Salah satu pemicu utamanya adalah kasus di Jambi, di mana seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur dan SD Negeri 21 Muaro Jambi harus berhadapan dengan hukum hanya karena masalah pendisiplinan.
Ingatan kita juga pasti belum pudar pada kasus Ibu Supriyani di Konawe Selatan (2024). Guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun ini harus mendekam di tahanan karena dituduh memukul anak seorang polisi. Meski akhirnya divonis bebas, proses hukum yang panjang dan melelahkan telah mencabik rasa keadilan publik. Seorang guru yang gajinya tak seberapa, harus bertarung melawan aparat demi membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Belum lagi kisah tragis Pak Zaharman di Bengkulu (2023). Guru SMA ini menegur siswa yang merokok di lingkungan sekolah. Bukannya sadar, sang siswa mengadu pada orang tuanya. Sang ayah siswa datang membawa ketapel dan menembak mata Pak Zaharman hingga buta permanen.
Kasus-kasus ini mengirim pesan mengerikan: Guru tidak aman. Ketidakpastian hukum membuat batas antara “mendisiplinkan” dan “kekerasan” menjadi kabur, dan sering kali guru berada di pihak yang kalah sebelum bertanding.

Permendikdasmen No. 4/2026 hadir sebagai tameng. Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tidak semua masalah di sekolah harus diselesaikan di kantor polisi. Aturan ini mengedepankan Advokasi Non-litigasi.
Artinya, jika terjadi gesekan antara guru dan murid/orang tua, jalan utamanya adalah:
Pemerintah ingin mengembalikan sekolah sebagai ruang yang “memanusiakan”, di mana guru dihormati profesionalismenya, dan siswa dilindungi hak belajarnya secara wajar.

Meski disambut baik, aturan ini bukan tanpa celah. Ketua PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengingatkan bahwa kekuatan Peraturan Menteri (Permen) masih kalah kuat dibandingkan Undang-Undang (UU).
Di lapangan, guru sering kali dibenturkan dengan UU Perlindungan Anak yang sangat powerful. Niat guru mencubit (sebagai teguran) bisa dengan mudah dipidanakan sebagai penganiayaan di bawah payung UU tersebut. PGRI dan DPR kini mendorong agar perlindungan guru ini naik kelas menjadi Undang-Undang (lewat RUU Sisdiknas), agar posisi guru setara di mata hukum.
Pada akhirnya, aturan hanyalah tulisan di atas kertas jika pola pikir masyarakat tidak berubah. Kita perlu menyadari bahwa tidak semua teguran guru adalah “kekerasan”. Orang tua perlu kembali percaya bahwa guru adalah mitra dalam mendidik anak, bukan musuh yang harus diawasi dengan CCTV atau ancaman laporan polisi.
Mari kita kembalikan wibawa ruang kelas. Biarkan guru menggenggam kapur tulis (atau spidol) dengan tangan yang mantap, bukan dengan tangan yang gemetar ketakutan akan jeruji besi.