Jalur Domisili

Informasi aturan, kuota, dan syarat dokumen jalur domisili PPDB SMP Negeri 1 Kota Serang

Informasi aturan, kuota, dan syarat dokumen jalur domisili PPDB SMP Negeri 1 Kota Serang

Jalur Domisili merupakan jalur penerimaan murid baru berdasarkan domisili calon murid sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.


1. Ketentuan Umum & Kuota

  • Kuota: 50% dari daya tampung sekolah.
  • Target: Calon murid di dalam daerah Kota Serang berdasarkan jarak terdekat (diukur berbasis TI/aplikasi).
  • Aturan Pilihan: Calon murid hanya boleh memilih 1 jalur pendaftaran dari total 4 jalur yang tersedia.

2. Syarat Dokumen & Domisili

  • Masa Berlaku KK: Kartu Keluarga (KK) wajib diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Sinkronisasi Data: Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan nama di Rapor, Ijazah, Akta Kelahiran, atau KK sebelumnya.
    • Pengecualian: Jika ada perbedaan nama karena orang tua meninggal dunia atau bercerai, wajib melampirkan Surat Kematian / Surat Perceraian resmi.

3. Kondisi Khusus Kartu Keluarga (KK)

Jika KK berubah atau diterbitkan kurang dari 1 tahun, ketentuan berikut wajib dipenuhi:

  • Perubahan Data Tanpa Pindah Domisili (Tambah/kurang anggota keluarga, atau KK rusak): Tetap berlaku sebagai dasar seleksi setelah divalidasi Disdukcapil. Wajib melampirkan KK lama atau Surat Riwayat Perubahan Data dari Disdukcapil.
  • KK Hilang: Wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Pindah Domisili: Perubahan KK karena pindah rumah harus disertai kepindahan seluruh anggota keluarga yang ada di KK tersebut.

4. Pengganti KK (Kondisi Darurat)

Surat Keterangan Domisili (minimal 1 tahun, dari RT/RW, dilegalisir Lurah, & divalidasi Disdukcapil) hanya berlaku jika KK tidak dimiliki karena:

  • Bencana Alam
  • Bencana Sosial

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran Jalur Domisili antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis SPMB