Jalur Domisili

Jalur Domisili merupakan jalur penerimaan murid baru berdasarkan domisili calon murid sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Persyaratan Jalur Domisili

  • Calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Nama orang tua/wali pada Kartu Keluarga (KK) harus sesuai dengan dokumen pendukung lainnya seperti rapor, ijazah, dan akta kelahiran.
  • Dalam kondisi tertentu, calon murid dapat menggunakan surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Teknis SPMB.
  • Seluruh data domisili calon murid akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran Jalur Domisili antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis SPMB

Ketentuan Seleksi Jalur Domisili

Seleksi Jalur Domisili dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Penentuan hasil seleksi dilakukan berdasarkan data domisili calon murid yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Jalur Domisili dialokasikan sebesar 50% dari daya tampung sekolah.
  • Calon murid hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan.
  • Domisili calon murid dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Data domisili calon murid akan diverifikasi dan divalidasi sebelum penetapan hasil seleksi.
  • Dalam hal terdapat data yang tidak sesuai atau tidak dapat diverifikasi, proses seleksi akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Calon murid dan orang tua/wali diharapkan memastikan seluruh data yang disampaikan sesuai dengan dokumen asli untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi dan seleksi.