Jalur Domisili merupakan jalur penerimaan murid baru berdasarkan domisili calon murid sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
1. Ketentuan Umum & Kuota
- Kuota: 50% dari daya tampung sekolah.
- Target: Calon murid di dalam daerah Kota Serang berdasarkan jarak terdekat (diukur berbasis TI/aplikasi).
- Aturan Pilihan: Calon murid hanya boleh memilih 1 jalur pendaftaran dari total 4 jalur yang tersedia.
2. Syarat Dokumen & Domisili
- Masa Berlaku KK: Kartu Keluarga (KK) wajib diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Sinkronisasi Data: Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan nama di Rapor, Ijazah, Akta Kelahiran, atau KK sebelumnya.
- Pengecualian: Jika ada perbedaan nama karena orang tua meninggal dunia atau bercerai, wajib melampirkan Surat Kematian / Surat Perceraian resmi.
3. Kondisi Khusus Kartu Keluarga (KK)
Jika KK berubah atau diterbitkan kurang dari 1 tahun, ketentuan berikut wajib dipenuhi:
- Perubahan Data Tanpa Pindah Domisili (Tambah/kurang anggota keluarga, atau KK rusak): Tetap berlaku sebagai dasar seleksi setelah divalidasi Disdukcapil. Wajib melampirkan KK lama atau Surat Riwayat Perubahan Data dari Disdukcapil.
- KK Hilang: Wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Pindah Domisili: Perubahan KK karena pindah rumah harus disertai kepindahan seluruh anggota keluarga yang ada di KK tersebut.
4. Pengganti KK (Kondisi Darurat)
Surat Keterangan Domisili (minimal 1 tahun, dari RT/RW, dilegalisir Lurah, & divalidasi Disdukcapil) hanya berlaku jika KK tidak dimiliki karena:
- Bencana Alam
- Bencana Sosial
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran Jalur Domisili antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis SPMB
