Jalur Mutasi

Jalur Mutasi merupakan jalur penerimaan murid baru bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau bagi calon murid dari anak guru sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Persyaratan Jalur Mutasi

  • Jalur Mutasi dialokasikan sebesar 5% dari daya tampung sekolah.
  • Calon murid yang mengikuti Jalur Mutasi karena perpindahan tugas orang tua/wali wajib memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
  • Calon murid wajib melampirkan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jalur Mutasi juga dapat diperuntukkan bagi calon murid dari anak guru sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Seluruh dokumen yang digunakan dalam Jalur Mutasi akan dilakukan verifikasi dan/atau validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penetapan hasil seleksi dilakukan sesuai ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku.
  • Dalam hal ditemukan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan, proses seleksi akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran Jalur Mutasi antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal
  • Surat penugasan orang tua/wali
  • Surat keterangan pindah domisili
  • Dokumen pendukung lain sesuai Petunjuk Teknis SPMB