Jalur Prestasi

Jalur Prestasi merupakan jalur penerimaan murid baru berdasarkan capaian prestasi akademik, non-akademik, dan/atau prestasi keagamaan calon murid sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Jenis Prestasi

Prestasi yang dapat digunakan pada Jalur Prestasi meliputi:

  • Prestasi akademik
  • Prestasi non-akademik
  • Prestasi keagamaan

Ketentuan Jalur Prestasi

Seleksi Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan capaian prestasi calon murid sesuai ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Prestasi yang digunakan dalam pendaftaran wajib dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.

    • Jalur Prestasi dialokasikan sebesar 25% dari daya tampung sekolah.
    • Prestasi calon murid harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Teknis SPMB.
    • Prestasi yang digunakan dapat berupa prestasi akademik, non-akademik, dan keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Bukti prestasi dapat berupa nilai rapor, sertifikat, piagam penghargaan, atau dokumen pendukung lainnya yang diakui sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Seluruh dokumen prestasi yang digunakan dalam pendaftaran akan dilakukan verifikasi dan/atau validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Dokumen prestasi yang digunakan harus sesuai dengan data asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Penetapan hasil seleksi dilakukan sesuai ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku.
    • Dalam hal ditemukan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan, proses seleksi akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.