Jalur Afirmasi merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau calon murid penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
- Kuota: Dialokasikan sebesar 20% dari daya tampung sekolah.
- Sasaran: Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Domisili: Pendaftar dapat berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi/penerimaan.
1. Ketentuan Ekonomi Tidak Mampu
- Bukti Sah: Terdaftar dalam data terpadu Pemerintah (Pusat/Daerah), contoh: PKH atau KIP.
- Bukti Tidak Berlaku: Tidak boleh menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
2. Ketentuan Penyandang Disabilitas
Wajib melampirkan salah satu dokumen berikut:
- Kartu penyandang disabilitas dari kementerian bidang sosial, atau
- Surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
3. Sanksi dan Tanggung Jawab Hukum
- Orang tua/wali wajib menyertakan surat pernyataan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan status (baik status ekonomi tidak mampu maupun disabilitas).
- Jika ditemukan pemalsuan data/keadaan, sanksi tegas berupa pengeluaran murid dari sekolah.
Persyaratan Jalur Afirmasi
- Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Calon murid penyandang disabilitas wajib memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- Data bantuan sosial dan dokumen pendukung akan dilakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran Jalur Afirmasi antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal
- Kartu keikutsertaan program bantuan pemerintah atau dokumen pendukung disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku
- Dokumen pendukung lain sesuai Petunjuk Teknis SPMB
Calon murid dan orang tua/wali diharapkan memastikan seluruh dokumen yang diunggah merupakan dokumen yang sah, masih berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.
