Jalur Prestasi merupakan jalur penerimaan murid baru berdasarkan capaian prestasi akademik, non-akademik, dan/atau prestasi keagamaan calon murid sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
1. Ketentuan Umum & Kuota
- Kuota: 25% dari daya tampung sekolah (hanya berlaku untuk jenjang SMP).
- Syarat Utama: Prestasi wajib divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh kementerian terkait (kecuali untuk kategori nilai rapor).
- Masa Berlaku Sertifikat: Bukti prestasi diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Sifat Prestasi: Berlaku untuk prestasi individu (perorangan) maupun beregu (kelompok).
2. Jenis & Kategori Prestasi
- Prestasi Akademik:
- Nilai rapor 5 semester terakhir, atau
- Juara kompetisi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan akademik lainnya.
- Prestasi Non-Akademik:
- Juara kompetisi bidang seni budaya, bahasa, olahraga, dan non-akademik lainnya.
- Catatan Kompetisi Akademik & Non-Akademik: Minimal tingkat Kabupaten/Kota dan bersifat terbuka/non-diskriminasi.
- Prestasi Keagamaan:
- Muslim: Hafiz Qur’an (berdasarkan jumlah juz yang dikuasai).
- Non-Muslim: Hafalan kitab suci (berdasarkan jumlah bab yang dikuasai).
3. Sanksi Tegas
- Segala bentuk pemalsuan bukti prestasi akan dikenai sanksi berat berupa diskualifikasi dari pendaftaran atau dikeluarkan dari sekolah.
⚠️ PENTING: Calon peserta Jalur Prestasi WAJIB DATANG LANGSUNG KE SEKOLAH saat pendaftaran untuk melakukan verifikasi data prestasi.
