Jalur Mutasi

Informasi kuota, sasaran, dan syarat dokumen jalur mutasi PPDB SMP Negeri 1 Kota Serang

Informasi kuota, sasaran, dan syarat dokumen jalur mutasi PPDB SMP Negeri 1 Kota Serang

Jalur Mutasi merupakan jalur penerimaan murid baru bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau bagi calon murid dari anak guru sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

1. Ketentuan Umum & Kuota

  • Kuota: 5% dari daya tampung sekolah.
  • Target Utama: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di luar wilayah Kota Serang (Bukan di dalam wilayah Kota Serang).
  • Masa Berlaku Mutasi: Surat pindah tugas/mutasi berlaku paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Dokumen Persyaratan Wajib

  • Surat Penugasan: Surat resmi perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
  • Dokumen Kependudukan: Surat Keterangan Pindah Domisili untuk orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan resmi oleh Disdukcapil.

3. Ketentuan Khusus (Guru & Tenaga Kependidikan)

  • Sisa kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk anak kandung Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di sekolah tujuan tersebut.
  • Bukti Sah: Wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Penugasan resmi dari kepala instansi/sekolah terkait.

Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran Jalur Mutasi antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal
  • Surat penugasan orang tua/wali
  • Surat keterangan pindah domisili
  • Dokumen pendukung lain sesuai Petunjuk Teknis SPMB