Jalur Mutasi merupakan jalur penerimaan murid baru bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau bagi calon murid dari anak guru sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
1. Ketentuan Umum & Kuota
- Kuota: 5% dari daya tampung sekolah.
- Target Utama: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di luar wilayah Kota Serang (Bukan di dalam wilayah Kota Serang).
- Masa Berlaku Mutasi: Surat pindah tugas/mutasi berlaku paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Dokumen Persyaratan Wajib
- Surat Penugasan: Surat resmi perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
- Dokumen Kependudukan: Surat Keterangan Pindah Domisili untuk orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan resmi oleh Disdukcapil.
3. Ketentuan Khusus (Guru & Tenaga Kependidikan)
- Sisa kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk anak kandung Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di sekolah tujuan tersebut.
- Bukti Sah: Wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Penugasan resmi dari kepala instansi/sekolah terkait.
Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran Jalur Mutasi antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal
- Surat penugasan orang tua/wali
- Surat keterangan pindah domisili
- Dokumen pendukung lain sesuai Petunjuk Teknis SPMB
